Kota Blitar - DPRD Kota Blitar mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas melalui konsultasi publik naskah akademik dan rancangan regulasi, Selasa malam (13/10/2026), di Gedung Graha Paripurna. Kegiatan dibuka langsung Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim, serta diikuti pimpinan DPRD dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Blitar.
DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim menjelaskan, Raperda Kota Cerdas merupakan inisiatif DPRD untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan program smart city di Kota Blitar. Regulasi ini diharapkan mempermudah pelaksanaan program sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penganggarannya. Hal itu sejalan dengan arah pembangunan daerah menuju Indonesia Emas 2045.
Menurut Syahrul, konsep Kota Cerdas perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah. Karena itu, pihaknya turut menggandeng berbagai unsur masyarakat. Mulai dari kalangan akademisi, pengusaha, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), hingga masyarakat umum serta perwakilan RT-RW.
“Makanya hari ini kita lakukan uji publik, supaya masyarakat paham arah dari kebijakan tentang kota cerdas ini. Untuk itu masyarakat kita harapkan juga memberikan masukan-masukan kepada kita, kepada DPRD dan pemerintah,” ujar Syahrul.
Setelah tahap konsultasi publik, Syahrul menyebut raperda Kota Cerdas akan kembali dibahas legislatif bersama eksekutif sebelum dikonsultasikan ke gubernur. Mengingat, konsultasi publik ini menjadi tahapan untuk menyempurnakan naskah akademik dan rancangan regulasi. Penyusun naskah akademik juga akan merangkum berbagai masukan yang disampaikan peserta sebagai bahan penyempurnaan rancangan.
“Ini setelah uji publik ini, tentunya nanti ada pembahasan lagi antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.
Syahrul berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan pada 2026, meskipun proses akhirnya tetap bergantung pada penyelesaian evaluasi di tingkat provinsi. (lang)