Tujuan kebijakan ini agar warga Kota Blitar bisa cepat bekerja, serta mengurangi pengangguran di Kota Blitar.
Suharyono, Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar saat dihubungi pada Kamis (28/2) mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi perusahaan lokal, Toko Swalayan dan Pasar Modern yang beroperasi diseluruh wilayah Kota Blitar, ketika mereka membuka lowongan tenaga kerja, dan diumumkan ke publik. Seperti tahun sebelumnya, mereka harus memprioritaskan 70% karyawan dari warga Kota Blitar dan 30% sisanya dari luar Kota Blitar.
Ketika mereka ingin membuka lowongan kerja, juga diwajibkan menginformasikan dan melibatkan Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar saat publikasi. Tujuannya agar proses perekrutan bisa transparan dan tidak menyalahi ketentuan. Semua kebijakan ini bertujuan agar sebagai tuan rumah, warga tidak hanya menjadi penonton, ketika banyak perusahaan dan ritel membuka usaha di Kota blitar.
“Kita ingin ketika peritel di Kota Blitar memerlukan karyawan, prioritas utama jika memenuhi syarat tetap warga Kota Blitar,” ujar Suharyono.
Mayoritas pekerja di Toko Swalayan dan Pasar Modern saat ini fresh graduate, atau warga yang baru lulus sekolah dan kuliah. (yud)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023