Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar menegaskan bahwa tarif retribusi parkir di kawasan Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) serta masuk ke kawasan wisata Makam Bung Karno (MBK) telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), dan masih tergolong terjangkau bagi pengunjung.
Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Blitar, H. Syauqul Muhibbin, S.H.I (03//06/2025), menanggapi beredarnya video pendek di media sosial yang mempermasalahkan tarif retribusi parkir dan tiket masuk kawasan wisata tersebut. Video tersebut viral beberapa waktu lalu dan menimbulkan kebingungan di kalangan warganet.
"Mungkin terjadi kesalahpahaman dari pihak pengunjung, baik terkait mekanisme tarif maupun informasi dari petugas lapangan," ujar Mas Ibbin.
Mas Ibbin menjelaskan bahwa berdasarkan Perda yang berlaku, tarif retribusi parkir untuk bus sebesar Rp 18.000 per unit, minibus Rp 12.000, dan mobil pribadi Rp 5.000. Sementara itu, tiket masuk ke kawasan MBK hanya Rp 4.000 per orang.
Lebih lanjut, pihak Pemkot Blitar kini tengah mengintensifkan penyebaran informasi tarif retribusi melalui berbagai kanal media sosial resmi, guna mencegah munculnya kesalahpahaman serupa di masa mendatang.
"Kami akan memberikan klarifikasi dan menyosialisasikan Perda terkait tarif ini secara terbuka agar masyarakat lebih paham. Bila perlu, kami juga akan menghubungi pihak yang mengunggah video tersebut agar bisa dilakukan klarifikasi," tambahnya.
Mas Ibbin berharap masyarakat bijak dalam menerima informasi yang beredar, terutama di media sosial, dan memastikan kebenarannya melalui sumber resmi pemerintah. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023