Blitar Kota - Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar juga memenuhi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT). Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Suyoto.
Suyoto mengatakan, pemenuhan THR bagi PTT ini, sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan. Menurut Suyoto, 84 PTT dilingkup Pemkot Blitar telah dipenuhi hak THR-nya beberapa waktu lalu. Besarannya satu kali gaji, sesuai dengan masa kerja dan pendidikan masing-masing TPP
Suyoto menafsir, gaji paling kecil bagi PTT Kota Blitar sekitar 1,9 juta. Sementara untuk memenuhi THR PTT, Pemerintah Kota Blitar menganggarkan dana sebesar 223 juta rupiah.
Selain THR, PTT juga akan mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan dicarikan dalam waktu dekat. Besarannya sama yaitu satu kali gaji.
“TPP dan THR itu besarannya sama, satu kali gaji. Kalau THR sudah kita cairkan, TPP masih belum,” tegas Suyoto.
PTT yang menerima THR dari Pemkot Blitar adalah yang diangkat oleh Pemkot menggunakan Surat Keputusan (SK) Walikota Blitar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023