Kota Blitar – Pelayanan publik di era digital tak lagi harus serba manual. Pemerintah Kota Blitar terus berinovasi menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan transparan. Berikut lima layanan publik unggulan yang mempermudah urusan warga:
1. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Blitar
MPP adalah pusat layanan terpadu yang memudahkan warga mengurus berbagai keperluan seperti dokumen kependudukan, izin usaha, pajak daerah, hingga layanan Imigrasi dan Kepolisian. Terletak di Gedung MPP Bumi Bung Karno (Jl. Protokol Kota Blitar, depan Alun-Alun), MPP buka Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB.
Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui Instagram dan TikTok @mpp_kotablitar, website https://mpp.blitarkota.go.id, atau kontak langsung ke (0342) 814119 dan WhatsApp 0811 3033 233.
2. WiFi RT Kota Blitar
WiFi RT adalah program internet gratis yang dipasang di beberapa RT di Kota Blitar, diinisiasi oleh Diskominfo. Layanan ini mendukung pembelajaran daring, pengembangan UMKM, dan akses informasi digital di lingkungan tempat tinggal.
Diskominfotik beralamat di Jl. Kalimantan No. 112, Bendo, Kepanjenkidul, Blitar. Info selengkapnya dapat ditemukan di Instagram, TikTok, dan Facebook @kominfotikblitar, atau situs resminya https://kominfo.blitarkota.go.id.
3. SIDOTI (Sistem Informasi Dokumen Terintegrasi)
SIDOTI adalah platform digital yang dikelola Dinas PUPR Kota Blitar. Meski digunakan secara internal, sistem ini mempercepat proses dokumentasi proyek pembangunan, termasuk izin bangunan dan pelaporan infrastruktur.
Warga dapat memantau progres pembangunan melalui sosial media PUPR di Instagram dan X @pupr_kotablitar. Kantor PUPR berada di Jl. A. Yani No. 20, Sananwetan, Blitar.
4. SIPAK (Pelayanan Dukcapil Hari Sabtu)
SIPAK adalah layanan dari Disdukcapil Kota Blitar untuk warga yang sibuk di hari kerja. Layanan tersedia setiap Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB di kantor Disdukcapil, Jl. Kenari No. 5, Kepanjenlor, Blitar.
Warga juga bisa mengakses layanan daring melalui https://sipak.blitarkota.go.id. Info lainnya dapat ditemukan di Instagram @dukcapil.kotablitar atau hubungi (0342) 804174.
5. Call Center 112 Kota Blitar
Layanan ini dirancang untuk keadaan darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, hingga tindakan kriminal. Call Center 112 dapat dihubungi 24 jam dan bebas pulsa.
Dikelola Diskominfotik Kota Blitar, layanan ini bekerja sama dengan BPBD, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan instansi lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi sosial media @kominfotikblitar atau situs resminya.
Kesimpulan
Lima layanan ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Blitar dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi digital yang diterapkan membuat warga lebih mudah, cepat, dan nyaman mengakses layanan publik. Yuk, manfaatkan layanan ini untuk kehidupan yang lebih praktis!
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023