Blitar - Pemerintah Kota Blitar menetapkan pengurangan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1440 H. Pengurangan jam kerja ASN ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya menjelaskan, rata-rata jam kerja ASN di Kota Blitar berkurang 1,5 jam per hari. Aturan jam kerja ASN diklasifikasi menjadi 3 jenis. Untuk OPD yang menjalankan 5 hari kerja, Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Untuk hari Jumat, dimulai pukul 07.30 sampai 15.00 WIB dan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Sementara OPD yang menjalankan 6 hari kerja, dalam hal ini Puskesmas dan Rumah Sakit, hari Senin sampai Kamis, dimulai pukul 07.30-13.30 WIB. Hari Jumat, mulai pukul 07.30-11.00 WIB. Dan hari Sabtu, 07.30-13.00 WIB.
Aturan jam kerja Pemerintah Kota Blitar juga berlaku bagi tenaga pendidik. Untuk tenaga pendidik dengan 5 hari kerja, Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.00-13.30 WIB, dan hari Jumat pukul 07.00-14.30 WIB. Sedangkan tenaga pendidik dengan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis, dimulai pukul 07.00-12.30 WIB. Jumat pukul 07.00-12.00 WIB. Dan hari Sabtu mulai 07.00-12.30 WIB.
“Dalam satu minggu jam kerja ASN ini 32,5 jam normalnya 40 jam. Meski berkurang, namun pelayanan harus tetap maksimal, ” jelas Ika Hadi.
Ika Hadi menambahkan, peraturan jam kerja ini berlaku untuk semua ASN dilingkup Pemerintah Kota Blitar, baik yang beragam Islam ataupun non-Islam. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023