Blitar - Tujuannya agar aktifitas warung, rumah makan, restaurant atau depot tidak langsung terlihat dari luar, terutama bagi warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Plt. Walikota Blitar, Drs. H. Santoso M. Pd mengatakan, himbauan ini berlaku bagi semua pengusaha makanan yang membuka usaha di seluruh wilayah Kota Blitar, baik skala kecil maupun besar, mulai pagi hari sampai menjelang waktu berbuka puasa. Pihaknya juga menyarankan aktifitas penyajian makanan tidak menimbulkan aroma yang berlebihan dan menyebar kemana-mana, sehingga bisa mengganggu nilai kekhusyukan ibadah puasa warga.
Secara khusus pihaknya juga melarang tempat makan atau café menyelenggarakan live music selama ramadhan, termasuk menjual minuman keras, terhitung mulai awal sampai akhir puasa sesuai ketentuan Pemerintah. Penjual makanan juga dihimbau selalu memperhatikan kualitas hidangan, menjaga kebersihan, kesehatan makanan dan lokasi berjualan.
“Bisa menutup kaca atau jendela memakai kelambu, memakai tirai, agar aktifitas makan minum tidak terlihat dari luar, ” jelas Santoso.
Dari pantauan reporter di beberapa jalan protocol dan sentra kuliner di Kota Blitar, Hari Ke-2 Ramadhan 1440 H, Kebanyakan Rumah Makan, Depot, Restaurant dan Café di Kota Blitar tutup. (Yud )
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023