Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar telah melakukan tahap penyortiran dan pelipatan surat suara DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kota Blitar. Dilakukan sejak tanggal 22 Februari sampai 28 Februari 2019. Hasil rekapituliasi penyortiran, ditemukan ribuan surat suara yang rusak. Jika ditotal ada sekitar 1.796 surat suara yang tidak bisa difungsikan saat Pemilu 17 April 2019 nanti. Rinciannya, surat suara DPR RI sebanyak 385 lembar, DPR Provinsi 457 lembar, dan DPRD Kota Blitar 957 lembar.
Setyo Budiono, Ketua KPU Kota Blitar mengatakan, secara umum surat suara ini mengalami kerusakan fisik. Seperti kertas sobek, kertas tidak presisi dan terpercik tinta. Hasil ini nantinya akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Tujuannya agar kebutuhan surat suara di Kota Blitar bisa segera dipenuhi. Saat ini Setyo Budiono hanya bisa mengamankan surat suara yang rusak, dan menunggu petunjuk serta jadwal pemusnahan dari pusat.
“Kemungkinan nanti akan dipenuhi kalau kita sudah selesai menyortir yang surat suara Pilpres dan DPD. Sementara sekarang ini belum datang,” jelas Setyo.
Kebutuhan surat suara di KPU Kota Blitar sebanyak 116.054 lembar, dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) seluruh TPS, dijumlahkan dengan 2 persen dari total tersebut. Sementara saat ini kekurangan surat suara mencapai 2.767 lembar, berasal dari jumlah surat suara rusak ditambah surat suara yang kurang dikirim, sesuai berita acara pengiriman. (kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023