Kota Blitar - Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Pemerintah Kota Blitar kini menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) sebagai acuan pelaksanaan seleksi murid baru di masing-masing daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Dindin Alinurdin menyampaikan bahwa saat ini penyusunan juknis SPMB Kota Blitar telah memasuki tahap finalisasi akhir. Hal ini dilakukan setelah Dispendik menyerahkan laporan tertulis dan salinan Permendikdasmen terbaru ke Walikota Blitar pada akhir Maret lalu.
"Saat ini Juknis penerimaan SPMB sudah sampai pada tahap finalisasi tingkat kota. Sebelumnya kami sudah menyampaikan laporan ke Mas Wali terkait kebijakan SPMB yang akan diterapkan oleh Pemda," ujarnya.
Dindin menjelaskan, juknis tersebut nantinya akan mencakup kriteria jalur penerimaan, kuota daya tampung per jalur, mekanisme pendaftaran, jangka waktu pelaksanaan, hingga larangan pungutan liar selama proses penerimaan.
"Semua jalur akan dijelaskan secara rinci dalam juknis, termasuk daya tampung siswa yang disesuaikan dengan data dari Dapodik masing-masing sekolah," tambahnya.
Dindin menargetkan finalisasi juknis SPMB rampung dalam waktu dekat. Mengingat tahapan sosialisasi dan pembukaan pendaftaran akan dimulai pada awal bulan Mei 2025. Pihaknya berharap kebijakan SPMB ini dapat menjadi instrumen seleksi yang adil, transparan, inklusif, hingga mampu mengakomodasi siswa dari berbagai latar belakang. (Pang)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023