Pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) berlangsung di ruang Sasana Praja-Kantor Walikota Blitar Senin, (25/02). Secara simbolis diserahkan Santoso, Plt. Walikota Blitar pada camat se-Kota Blitar. Diantaranya Sukorejo, Kepanjenkidul dan Sananwetan. Selain camat, agenda ini juga dihadiri lurah dan Pembantu Juru Pungut (PJP) se-Kota Blitar.
Widodo Saptono Johanes, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar mengatakan, tahun ini ada sekitar 49 ribu 396 SPPT yang diserahkan kepada kecamatan. Lalu dibagikan kepada masyarakat melalui kelurahan dan PJP. Sementara untuk target PBB-P2 tahun ini sebesar 13 miliar 292 juta rupiah. Meningkat 8,5% dari tahun 2018 sebesar 12 milir 251 juta rupiah.
“Kenaikan ini merupakan hasil dari validasi dan pemutakhiran data di lapangan. Misalnya adanya lahan kosong yang sekarang telah memiliki objek atau bangunan, serta beberapa bangunan yang telah permanen,” jelas Widodo.
Sementara Santoso, Plt. Walikota Blitar optimis target PBB P2 tahun 2019 dapat tercapai. Untuk itu pihaknya menghimbau agar PJP dapat mengoptimalkan perannya, mensosialisasikan kepada masyarakat tentang wajib bayar pajak. Karena hasilnya nanti akan dimanfaatkan untuk pembangunan-pembangunan di Kota Blitar.
“Pasti bisa tercapai mengingat capaian tahun lalu juga 100%, makanya kita harus berikan apresiasi untuk PJP, dan semoga tahun ini semakin optimal”, kta Santoso.
Sekedar diketahui , setelah SPPT dibagikan ke masyarakat pembayaran PBB P2 bisa segera dilakukan sampai jatuh tempo 30 September 2019. (kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023