Blitar - Jumat (03/05), Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Blitar telah mendapat persetujuan bersama DPRD Kota Blitar. Raperda untuk meningkatkan kesehatan ini dibawa ke Provinsi Jawa Timur . Dalam waktu dekat ini akan mendapat nomor registrasi dari Gubernur. Sehingga ditargetkan Raperda ini bisa selesai tahun 2019.
Target ini disampaikan Santoso, Plt. Walikota Blitar. Menurutnya, Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini perlu segera diwujudkan, karena sangat penting menyangkut kebutuhan kesehatan masyarakat secara langsung. Santoso juga menambahkan, agar masyarakat memahami tentang Perda ini, karena nantinya juga akan disosialisasikan, sesuai masukan dari DPRD.
‘’Sehingga masyarakat mengetahui kawasan yang dinyatakan bebas asap rokok dan ikut serta mewujudkan peningkatan kesehatan masyarakat,’’ harap Santoso.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto. Menurutnya, peraturan ini sangat dibutuhkan. Dengan penentuan lokasi-lokasi tertentu sebagai perlindungan kesehatan.
‘’Seperti perlindungan terhadap ibu hamil dan anak. Sehingga perokok tidak merokok disembarangan tempat,’’ kata Totok.
Gambaran kawasan tanpa rokok atau area yang dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau. Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lain yang ditetapkan. (Der)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023