Penataan ulang ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Suharyono, Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar saat dihubungi reporter mengatakan, sesuai Perda, hanya 22 minimarket berjejaring yang boleh beroperasi di Kota Blitar. Lokasi pendirian minimarket berjejaring juga sudah ditentukan berdasarkan ruas jalan. Artinya, jika ada minimarket berjejaring yang melanggar Perda, otomatis harus pindah ke lokasi yang diperbolehkan setelah kontrak perjanjian sewa selesai.
Saat ini penataan swalayan berjejaring berpatokan pada ruas jalan, bukan per kecamatan. Swalayan berjejaring hanya boleh beroperasi di 17 ruas jalan di Kota Blitar, dan masing-masing ruas jalan maksimal hanya boleh ada 2 minimarket berjejaring. Tetapi ada juga ruas jalan khusus yang hanya memperbolehkan 1 minimarket berjejaring beroperasi dengan alasan arus lalu lintas dan keramaian, seperti di Jalan Kalibrantas, Jalan Anjasmoro dan Jalan Semeru.
“Kita ingin menata dan menegakkan Perda yang ada, agar perekonomian kita lancar dan bermanfaat bagi warga,” jelas Suharyono.
Dari 5 minimarket berjejaring yang beroperasi di Kota Blitar, 1 minimarket di Jalan Kartini lokasinya dinilai belum sesuai Perda. Pemkot Blitar masih memberi waktu sampai sewa tempat habis, baru meminta pengelola untuk pindah lokasi. (yud)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023