BERITA

Pemkot Blitar Sampaikan Raperda RTRW dan RDTR 2025–2045, Atur Tata Ruang Kota Lebih Modern

Wali Kota Blitar menjelaskan urgensi revisi RTRW dan pencabutan RDTR dalam Rapat Paripurna DPRD, sebagai langkah menyongsong pembangunan Kota Blitar yang berkelanjutan, inklusif, dan ramah investasi.
Admin Kota 22 Jul 2025 98x Share
img-berita Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, berjabat tangan dengan Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, usai penyampaian penjelasan dua Raperda tentang RTRW 2025–2045 dan pencabutan RDTR dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Blitar, Selasa (22/07/2025).

Kota Blitar - DPRD Kota Blitar menggelar rapar paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Blitar terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa (22/07/2025). Dua Raperda yang dibahas yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar Tahun 2025-2045 serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2017, mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perkotaan dan Peraturan Zonasi Tahun 2017-2037.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin menjelaskan, revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak karena aturan sebelumnya disahkan pada 2011. Menurutnya, selama periode tersebut banyak ruang dan kawasan di Kota Blitar yang sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Terlebih, visi pembangunan ke depan berkonsep “Kota Blitar Maju Menuju Kota Masa Depan’, sehingga perlu adanya ruang kreatif dan peluang pembangunan baru.

Sebelumnya, Pemkot sudah mengajukan usulan revisi RTRW ke Kementerian ATR/BPN dan telah mendapat persetujuan substansi pada Juni 2025. Penyusunan Raperda dilakukan untuk mengarahkan pembangunan kota selama 20 tahun mendatang, agar selaras dengan visi Kota Blitar yang cerdas, inklusif, maju, dan berkelanjutan. Perda RTRW ini juga diharapkan dapat mendorong investasi di Kota Blitar.

“Konsekuensinya, pembangunan infrastruktur ke depan bisa lebih optimal, termasuk pengembangan kawasan perdagangan, jasa, pendidikan, hingga wisata. Kami ingin Blitar tumbuh sebagai pusat layanan regional yang berdaya saing,” ujar Mas Ibbin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mengatakan, penyampaian dua Raperda ini menjadi tahap awal pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif. Sedangkan khusus untuk RDTR, pihaknya menilai, pencabutan perda dilakukan karena ke depan pengaturannya tidak lagi berbentuk perda, melainkan peraturan wali kota sesuai aturan baru.

Proses penyusunan RTRW memerlukan fasilitasi dari pemerintah pusat, sehingga membutuhkan waktu cukup panjang. Setelah penyampaian Raperda, DPRD langsung membentuk panitia khusus (Pansus) terdiri dari delapan anggota untuk membahas lebih rinci dua Raperda tersebut.

“Mulai besok setiap komisi dan fraksi akan menggelar rapat internal untuk membekali anggotanya yang masuk pansus. Targetnya, pembahasan selesai dan Paripurna pengesahan bisa digelar pada akhir Agustus 2025,” tandasnya. (Vid)

Berita Populer

Makna Hari Raya Kupatan

by Admin Kota | 13 Jun 2019

KPU Kota Blitar Tetapkan DPT Pemilu 2024

by Admin Kota | 22 Jun 2023

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved