DPRD Kota Blitar telah memberikan saran ke Pemerintah Kota Blitar dalam penanganan usaha tempat hiburan karaoke.
Totok Sugiarto, wakil ketua DPRD Kota Blitar mengatakan, diantara arahan yang disampaikan DPRD, secara normatif Pemerintah Kota Blitar tidak mengambil kebijakan atau keputusan tindakan yang tidak didasari aturan yang jelas. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi menyangkut tentang keberadaan tempat usaha hiburan karaoke.
"Regulasi yang dimaksud, produk hukum daerah, yang didalamnya peraturan tentang kelayakan operasional dan ketentuan lain," kata Totok.
Sementara itu Santoso, Plt. Walikota Blitar mengatakan, dalam penanganan tempat usaha karaoke, Pemerintah Kota Blitar bergerak sesuai rekom dari DPRD. Terkait penutupan tempat karaoke, telah melakukan evaluasi, dan hasilnyapun juga sudah disampaikan ke Dewan.
"Terkait saran tentang regulasi, tengah menyusun Perda yang tengah disiapkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, masuk Propemperda. Perda Pariwisata yang didalamnya ada ketentuan ketentuan yang harus ditepati," kata Santoso.
Dengan adanya Perda baru nanti, bisa digunakan sebagai pedoman atau acuan pengelolaan Karaoke yang harus dilakukan pengusaha tempat karaoke, sehingga tidak menabrak aturan.(der)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023