Blitar - MUI menilai pembatasan ini untuk memberi kesempatan bagi warga yang sudah capek bekerja di siang hari, untuk bisa beristirahat, sehingga bisa fit dan segar kembali saat menjalani puasa esok harinya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Blitar, H Subakir mengatakan, pukul sepuluh malam dinilai menjadi waktu ideal bagi Takmir Masjid untuk melanjutkan tadarus tanpa menggunakan pengeras suara, karena di Bulan Ramadhan banyak warga yang biasanya bermuhasabah di rumah atau di masjid, sehingga butuh ketenangan. Selain itu, jika tadarus dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suarapun tidak mengurangi amalan, termasuk tidak mengurangi kekhusukan dalam membaca Al Quran.
Kebijakan Pemkot Blitar di Bulan Ramadhan kali ini dinilai tepat, karena juga sebagai bentuk toleransi dan menghormati warga agama lain yang sedang beristirahat atau beribadah. MUI Kota Blitar secara khusus sudah menginformasikan himbauan ini ke seluruh Masjid dan Mushola se Kota Blitar, dan sejauh ini semuanya tidak ada yang melanggar.
“Ini sebagai bentuk toleransi kita, karena kita hidup bersosialisasi dengan agama dan sifat yang beragam, sehingga penggunaan pengeras suara dibatasi sampai jam sepuluh malam,” ujar Subakir saat ditemui di Safari Ramadhan 1440 H, di Masjid At Taqwa Muhammadiyah, Rabu (15/05).
Selain pembatasan penggunaan pengeras suara saat tadarus, Pemkot Blitar juga menghimbau pemilik warug agar memasang kelambu, tidak menjual minuman keras dan dilarang menggelar live music bagi pengelola café. (Yud)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023