BERITA

Hindari Riba, MUI Kota Blitar Himbau Masyarakat Tukar Uang Baru di Bank

Admin Kota 20 May 2019 352x Share
img-berita

Blitar Kota - Dua minggu menjelang lebaran, banyak bermunculan jasa penukaran uang baru. Bahkan beberapa di antaranya muncul beberapa hari jelang Ramadhan. Meskipun jasa penukaran uang baru bisa dilakukan di bank, namun tidak sedikit masyarakat yang tertarik menggunakan jasa penukaran uang baru di tepi jalan.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Blitar, Subakhir Efendi  mengaku, beberapa tahun terakhir sudah memberikan himbauan agar masyarakat tidak menggunakan jasa penukaran uang di tepi jalan. Menurut Subakhir, penukaran uang di tepi jalan bisa tergolong haram, jika mengandung unsur riba dalam proses tukar menukarnya. Subakhir mencontohkan, jika masyarakat menukar 100 ribu, kemudian ditukar dengan nominal 120 ribu, maka proses itu tergolong riba yang haram hukumnya. Untuk itu, Subakhir menghimbau agar masyarakat melakukan penukaran uang di Bank yang tidak mengambil untung sama sekali.

“Setiap tahun kita sudah berikan himbauan ke masyarakat. Maka dari itu, kita juga berharap pihak Bank  juga optimal dalam melayani penukaran uang baru, supaya kebutuhan masyarakat terpenuhi,” kata Subakhir.

Bank Indonesia (BI) wilayah Kediri, telah menyiapkan uang masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran 2019 sebesar 6,1 triliun rupiah. Masyarkat bisa menukar uang baru dengan datang ke bank yang ada di wilayah BI Kediri, di antaranya ada di Kota Blitar. (Kir)


 

Berita Populer

Makna Hari Raya Kupatan

by Admin Kota | 13 Jun 2019

KPU Kota Blitar Tetapkan DPT Pemilu 2024

by Admin Kota | 22 Jun 2023

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved