Blitar Kota - Dalam waktu dekat Pemerintah Kota Blitar akan melakukan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencananya pencairan dilakukan pada awal Juli 2019.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Johannes menjelaskan pemberian gaji ke 13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara TPP akan disusulkan setelah pemberian gaji ke 13. Widodo menegaskan, gaji ke 13 berbeda dengan gaji ke 14. Sifatnya untuk membantu ASN dalam membiayai anak masuk sekolah.
Widodo menegaskan, untuk memenuhi gaji ke 13 ini, Pemerintah Kota Blitar telah menganggarkan dana sebesar Rp 17,7 milliar. Adapun untuk gaji ke 14 sebesar Rp 13,3 milliar.
“Untuk TPP nanti akan kita cairkan dibulan Juli juga, tapi memang tidak bersama-sama dengan gaji ke 13,” terang Widodo.
Untuk pencairan gaji ke 13, Widodo menjelaskan, akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2019, tentang pemberian gaji, penisun, atau tunjangan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, TNI-POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Dan diperkuat dengan Peraturan Walikota No. 31 Tahun 2019, tentang pemberian gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023