Blitar - DPRD Kota Blitar melakukan perubahan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019. Perubahan ini dilakukan karena masa kerja efektif DPRD 2014-2019 akan berakhir bulan Agustus 2019.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto mengatakan melihat situasi dan kondisi secara efektif, waktu kerja anggota DPRD tinggal tiga bulan. Namun masih memiliki beban pembahasan Perda akumulatif terbuka. Seperti berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik pertanggung jawaban APBD 2020, Perubahan APBD 2019 dan Kebijakan Umum APBD 2020. Bagian eksekutif juga mengusulkan penambahan Raperda yang lain, sehingga total jumlah Propemperda sebanyak 12 Perda.
‘’Maka disepakati bersama pimpinan DPRD dan Bapemperda, hanya memasukkan Perda diluar Perda akumulatif terbuka, sebanyak 6 Propemperda. Seperti berkaitan dengan BPR Arta Praja dan PDAM serta Kesejahteraan Tenaga Kerja,’’ kata Totok saat ditemui di kantor DPRD Kota Blitar, (07/05).
Totok menambahkan, 6 Raperda itu dibahas dan diselesaikan hingga masa kerja DPRD ini habis. Mengingat begitu padatnya pekerjaan yang harus segera diselesaikan, meski di bulan Mei ini mayoritas anggota DPRD tengah berpuasa Ramadhan, harus terpacu untuk mengerjakan pekerjaan itu.(Der)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023