Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar, Jumat (08/03), menggelar Sosialisasi Pengawasan Kampanye Rapat Umum dan Kampanye di Media. Dalam Rangka Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pilpres dan Wapres 2019. Kegiatan untuk memberikan pengetahuan tentang batasan kampanye, berlangsung di sebuah hotel di Jalan Anjasmoro, Kota Blitar.
Muhammad Ridwan, anggota Bawaslu Kota Blitar yang membuka sosialisasi mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya agar tidak ada pelanggaran saat kampanye baik kampanye terbuka atau rapat umum maupun kampanye di media. Seperti tidak melakukan kampanye diluar jadwal. Karena jika tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi pidana dan hal itu tidak diharapkan terjadi di Kota Blitar.
‘’Ini sebagai ikhtiar Bawaslu dalam pencegahan agar saat kampanye terbuka maupun melalui media tidak ada pelanggaran,” kata Ridwan.
Hal senada juga disampaikan Aang Kunaifi, Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber sosialisasi. Sebagai narasumber telah menyampaikan materi ke peserta sosialisasi yang erat hubungannya dengan kampanye dan pemilu. Seperti penjadwalan kampanye yang diperbolehkan, mulai 24 Maret hingga 13 April 2019. Batasan-batasan, baik larangan atau hal-hal yang tidak diperbolehkan maupun yang diperbolehkan dalam kampanye. Materi ini perlu disampaikan agar tidak ada pelanggaran dalam kampanye.
‘’Ini menginformasikan ke semua pihak peserta pemilu, seperti waktu kampunye yang diperbolehkan, batasan kegiatan kampanye dan metode kampanye yang dibolehkan. Ini penting diinformasikan agar dalam pelaksanaan tidak menganggar”, kata Aang.
Sosialisasi diikuti peserta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemerintah Kota Blitar, Polres dan Kodim 0808, KPU, Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, Pengurus Partai Politik, dan Insan Media.(der)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023