Blitar - Sesuai dengan syarat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), masing-masing kelurahan harus menyelesaikan Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) awal bulan Mei 2019, untuk keperluan pencairan dana kelurahan tahap pertama.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Johannes mengatakan, dari 21 kelurahan yang ada di Kota Blitar, seluruhnya telah memenuhi syarat tersebut. Bahkan seluruh dokumen telah dikirim ke Pemerintah pusat, termasuk menuangkan dalam penjabaran perubahan Perwali Kota Blitar tentang APBD 2019. Widodo memprediksi, pencairan dana kelurahan tahap pertama akan teralisasi antara pertengahan Mei sampai akhir Mei 2019.
Setiap kelurahan akan mendapat dana bantuan kelurahan sebesar 350 juta rupiah. Penggunaannya, menurut Widodo, akan difokuskan pada pemberdayaan masyarakat dan pembangunan sarana prasarana kelurahan.
“Fokusnya nanti pada pemberdayaan masyarakat dan pembangunan sarana prasarana kelurahan sesuai instruksi pusat,” jelas Widodo.
Dana kelurahan yang diterima Pemerintah Kota Blitar sebesar 7,4 miliar rupiah. Secara merata akan dibagikan ke 21 keluraha yang ada di Kota Blitar. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023