BERITA

Warga Kota Blitar Harus Jadi Tenaga Kerja Prioritas di Ritel Modern

Admin Kota 02 Mar 2019 278x Share
img-berita

Tujuan kebijakan ini agar warga Kota Blitar bisa cepat bekerja, serta mengurangi pengangguran di Kota Blitar.

Suharyono, Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar saat dihubungi pada Kamis (28/2) mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi perusahaan lokal, Toko Swalayan dan Pasar Modern yang beroperasi diseluruh wilayah Kota Blitar, ketika mereka membuka lowongan tenaga kerja, dan diumumkan ke publik. Seperti tahun sebelumnya, mereka harus memprioritaskan 70% karyawan dari warga Kota Blitar dan 30% sisanya dari luar Kota Blitar.

Ketika mereka ingin membuka lowongan kerja, juga diwajibkan menginformasikan dan melibatkan Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar saat publikasi. Tujuannya agar proses perekrutan bisa transparan dan tidak menyalahi ketentuan. Semua kebijakan ini bertujuan agar sebagai tuan rumah, warga tidak hanya menjadi penonton, ketika banyak perusahaan dan ritel membuka usaha di Kota blitar.

“Kita ingin ketika peritel di Kota Blitar memerlukan karyawan, prioritas utama jika memenuhi syarat tetap warga Kota Blitar,” ujar Suharyono.

Mayoritas pekerja di Toko Swalayan dan Pasar Modern saat ini fresh graduate, atau warga yang baru lulus sekolah dan kuliah. (yud)

Berita Populer

Makna Hari Raya Kupatan

by Admin Kota | 13 Jun 2019

KPU Kota Blitar Tetapkan DPT Pemilu 2024

by Admin Kota | 22 Jun 2023

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved