Kota Blitar - Menyikapi terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, Dinas Pendidikan Kota Blitar turut mengatur kembali pengelolaan penggunaan anggaran dengan upaya efisiensi mandiri di sektor-sektor yang telah tercantum dalam SK. Langkah ini dipastikan tidak akan mengganggu program pendidikan, termasuk kegiatan belajar mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Dindin Alinurdin menerangkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Edaran Walikota mengenai pengelolaan efisiensi anggaran sesuai Inpres. Oleh karenanya, Dinas Pendidikan akan menyesuaikan pengelolaan anggaran dengan melakukan efisiensi di beberapa sektor. Seperti perjalanan dinas, seminar, konsumsi, Alat Tulis Kantor (ATK), percetakan, baliho hingga pemeliharaan kendaraan.
"Beberapa anggaran belanja yang sudah tercantum dalam keputusan, saat ini kami lakukan efisiensi mandiri terlebih dahulu yang sifatnya menunda realisasinya. Jangan sampai nantinya sudah dilakukan kontrak, namun realisasinya masuk dalam komponen yang harus di efisiensi," kata Dindin.
Dindin mengaku terkait besaran nilai efisiensi, pihaknya masih menunggu keputusan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun melalui perhitungan secara mandiri, Dispendik Kota Blitar telah melakukan penghematan sebesar 5% dari total belanja APBD, diluar komponen belanja pegawai.
"Melalui efisiensi mandiri, kami coba sisihkan 5% penghematan dari total belanja APBD diluar komponen belanja wajib pegawai," ujar Dindin.
Dindin menyebut efisiensi yang dilakukan dipastikan tidak akan mengganggu kegiatan Dispendik. Khususnya pada tugas pokok utama terkait pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Pihaknya berharap keputusan mengenai efisiensi anggaran bisa segera ditetapkan agar pemanfaatan dana untuk berbagai alokasi bisa segera disesuaikan. (Pang)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023