Kota Blitar - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kediri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi pasar takjil Ramadan, yaitu di Jalan Kenanga dan halaman Pasar Legi Kota Blitar, 3 - 4 Maret 2025. Sidak ini bertujuan untuk memastikan keamanan makanan yang dijual pedagang, khususnya terkait kemungkinan adanya kandungan zat kimia berbahaya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar, Dharma Setiawan menyampaikan dalam sidak kali ini dilakukan pengujian terhadap 46 sampel makanan. Terdiri dari 30 sampel di Pasar Takjil Jalan Kenanga dan 16 sampel dari Pasar Takjil di halaman Pasar Legi.
Hasil uji menunjukkan bahwa hampir seluruh sampel negatif mengandung zat kimia berbahaya. Namun, dua sampel makanan janggelan dari Pasar Takjil Jalan Kenanga perlu verifikasi lebih lanjut di laboratorium karena diduga mengandung formalin sebagai pengenyal.
“Sidak hari ini kami ujikan 16 sampel dari Pasar Takjil di halaman Pasar Legi dan hasilnya negatif semua. Sementara dari pengujian di Jalan Kenanga kemarin, ada dua sampel janggelan yang kami duga mengandung zat tambahan sehingga harus diverifikasi lebih lanjut melalui uji laboratorium,” ujar Dharma Setiawan.
Sementara itu, Kepala BPOM Kediri, Gidion menjelaskan bahwa pengujian sampel dilakukan menggunakan metode rapid test dengan empat parameter, yakni boraks, formalin, rhodamin B, dan metanil yellow. Pihaknya menegaskan bahwa meskipun mayoritas sampel dinyatakan aman dikonsumsi, masyarakat tetap harus selektif dalam memilih makanan yang akan dibeli. Terutama selama bulan Ramadan yang cenderung meningkatkan konsumsi jajanan takjil.
“Dari 16 sampel yang diuji hari ini, hasilnya negatif semua. Ada satu makanan dengan warna mencolok yang sempat kami uji ulang, tetapi hasilnya tetap negatif. Meski demikian, kami mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dan lebih selektif dalam memilih jajanan,” terang Gidion.
Gidion berkomitmen akan mendukung upaya Dinkes Kota Blitar dalam melakukan pengawasan terhadap makanan yang dijual di pasaran. Jika nantinya ditemukan makanan yang terbukti mengandung zat kimia berbahaya, pihak terkait akan melakukan supervisi dan pembinaan terhadap produsen serta pedagang yang bersangkutan. (Pang)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023