Blitar- Polres Blitar Kota akan menindak pengguna jalan yang berkendara sambil merokok. Kebijakan ini diberlakukan mulai Mei 2019. Masyarakat yang diketahui berkendara sambil merokok akan ditindak secara tegas oleh kepolisian Polres Blitar Kota. Demikian disampaikan AKP Bayu Halim Nugroho-Kasatlantas Polres Blitar Kota.
Bayu menjelaskan, kebijakan ini berlaku bagi pengendara roda empat dan roda dua. Tujuannya agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi. Tidak hanya merugikan diri sendiri, merokok sambil berkendara juga dapat merugikan pengendara lain, yang dapat berujung kecelakaan lalu lintas. Terkait kebijakan ini, Bayu mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui brosur atau media sosial. Pihaknya juga sering memberikan teguran langsung kepada pengendara yang mengemudi sambil merokok.
“Pelanggar akan dikenai pasal 283 UU no. 20 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan sanksi denda Rp. 700.000 da kurungan selama 3 bulan," tegas Bayu.
Bayu juga menghimbau agar masyarakat taat berlalu lintas, karena selama ini masih ditemukan pengemudi yang melakukan pelanggaran, dengan tidak memakai helm, surat berkendara tidak lengkap dll. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023