BERITA

Pemkot Blitar Tetapkan 17 Ruas Jalan Khusus Minimarket Berjejaring

Admin Kota 15 Mar 2019 242x Share
img-berita

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut Perda No. 1 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Suharyono, Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar mengatakan, sesuai Perda, jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar harus dibatasi maksimal 22 minimarket berjejaring. Untuk itu, pihaknya menetapkan ruas jalan yang dinilai cocok dan jauh dari pasar tradisional sebagai lokasi ruas jalan yang harus dipilih pengelola minimarket berjejaring. Diantaranya Jalan Veteran, Sudanco Supriyadi, Kenari, Palem, Bali, Kalimantan, Imam Bonjol, Tanjung, A Yani, Kalibrantas, Anjasmoro, Semeru, Ciliwung, Ir Soekarno, Mahakam dan Kelud. 

Setiap ruas jalan hanya boleh ada dua minimarket, khusus ruas jalan pendek, hanya boleh ada satu minimarket berjejaring. Untuk lima minimarket berjejaring yang saat ini ada, tetap harus mengikuti aturan baru, dengan menggeser toko mereka ke ruas jalan yang ditentukan, setelah perjanjian sewa mereka selesai. Sudah ada tujuh minimarket berjejaring yang saat ini mengajukan izin membangun di ruas jalan itu, dan diharapkan bisa menarik keramaian di ruas jalan yang saat ini belum ada minimarketnya.

“Ada 17 ruas jalan yang sudah kita tetapkan, saat ini masih berjalan, banyak pengelola yang mengajukan ijin dan memilih ruas jalan yang potensial,” jelas Suhryono.

Satu minimarket berjejaring di Jalan Kartini yang menyalahi aturan, dipastikan akan dipindah ke Jalan Anjasmoro, setelah ijin sewa mereka habis. (yud)
 

Berita Populer

Makna Hari Raya Kupatan

by Admin Kota | 13 Jun 2019

KPU Kota Blitar Tetapkan DPT Pemilu 2024

by Admin Kota | 22 Jun 2023

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved