Blitar - Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah telah mendapat persetujuan bersama melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar, Jum’at, (03/05). Sebagai tindak lanjut, dalam waktu sekitar satu minggu setelah penetapan dan persetujuan, akan dibawa ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapat persetujuan dan registrasi.
Wakil ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto mengatakan, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengatur tentang aset daerah, perlu segera diberlakukan. Sehingga lebih optimal dalam penanganannya. Di dalamnya juga mengatur lebih lanjut tentang barang milik daerah yang menjadi kewenangan daerah.
‘’Juga mana barang atau aset yang kewenangannya masuk provinsi dan kewenangan pusat dan sebagainya. Termasuk pemanfaatan barang milik daerah yang bisa dimanfaatkan pemerintah daerah dan masyarakat,’’ kata Totok.
Hal senada juga disampaikan Plt. Walikota Blitar, Santoso. Menurutnya, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini sebagai dasar penetapan neraca aset daerah. Karena neraca pemerintah setiap tahun selalu dievaluasi oleh BPK, dengan dasar pada Perda.
‘’Setiap transaksi bisa langsung dilakukan pencatatan, pendaftaran barang-barang, dan pengelolaan dengan baik. Termasuk pengadaan barang disekolah melalui BOS,’’ kata Santoso. (Der)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023