BERITA

Pemkot Blitar Segera Berlakukan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Admin Kota 07 May 2019 169x Share
img-berita

Blitar - Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah telah mendapat persetujuan bersama melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar, Jum’at, (03/05). Sebagai tindak lanjut, dalam waktu sekitar satu minggu setelah penetapan dan persetujuan, akan dibawa ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapat persetujuan dan registrasi. 

Wakil ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto mengatakan, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengatur tentang aset daerah, perlu segera diberlakukan. Sehingga lebih optimal dalam penanganannya. Di dalamnya juga mengatur lebih lanjut tentang barang milik daerah yang menjadi kewenangan daerah. 

‘’Juga mana barang atau aset yang kewenangannya masuk provinsi dan kewenangan pusat dan sebagainya. Termasuk pemanfaatan barang milik daerah yang bisa dimanfaatkan pemerintah daerah dan masyarakat,’’ kata Totok.

Hal senada juga disampaikan Plt. Walikota Blitar, Santoso. Menurutnya, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini sebagai dasar penetapan neraca aset daerah. Karena neraca pemerintah setiap tahun selalu dievaluasi oleh BPK, dengan dasar pada Perda. 

‘’Setiap transaksi bisa langsung dilakukan pencatatan, pendaftaran barang-barang, dan pengelolaan dengan baik. Termasuk pengadaan barang disekolah melalui BOS,’’ kata Santoso.  (Der)
 

Berita Populer

Makna Hari Raya Kupatan

by Admin Kota | 13 Jun 2019

KPU Kota Blitar Tetapkan DPT Pemilu 2024

by Admin Kota | 22 Jun 2023

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved