Tim evaluator gabungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kota Blitar, setelah melakukan evaluasi usaha karaoke dengan monitoring ke tempat-tempat karaoke, saat ini tengah melakukan pembahasan dengan DPRD Kota Blitar.
Hal ini disampaikan Juari, Plt. Kepala Satpol PP Kota Blitar, selaku sekretaris tim evaluator Pemkot Blitar. Menurutnya, monitoring evaluasi dengan bertemu pemilik atau pengelola tempat usaha karaoke yang saat ini tengah ditutup telah dilakukan. Saat ini sedang berproses, tim telah mengirimkan surat hasil monitoring ke DPRD dan dilakukan pembahasan hingga nanti mendapat persetujuan Plt. Walikota Blitar.
‘’Jika tempat hiburan sudah memenuhi ijin usaha dan ketentuan lain sesuai peraturan Menteri Pariwisata, baru nantinya ada rekom untuk bisa dibuka lagi, sesuai surat resmi’’, kata Juari.
Sementara itu Totok Sugiarto, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar mengatakan, DPRD sudah memberikan saran ke Pemerintah Kota Blitar.
‘’Dewan telah memberikan saran, agar Pemkot tidak melakukan keputusan tindakan yang tanpa didasari dengan peraturan perundang undangan yang jelas’’, kata Totok.
Legalitas perijinan dengan menunjukkan dokumen perijinan, kondisi bangunan dan kelengkapan serta administrasi operasional, menjadi evaluasi tentang keberadaan tempat usaha karaoke.(der)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023