BERITA

Pemerintah Kota Blitar Siap Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

Admin Kota 24 Feb 2025 139x Share
img-berita

Kota Blitar - Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja akan segera mendaftarkan ribuan pekerja rentan dalam BPJS Ketenagakerjaan, memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025. Langkah ini bertujuan untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto mengatakan terhitung per 1 Maret nanti, sebanyak 1.381 pekerja rentan akan didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Adapun data para pekerja rentan dengan total 1.381 pekerja itu terdiri dari 114 marbot masjid, 152 pengelola sampah, 289 ojek online, dan 826 tukang becak. 

Juyanto menambahkan untuk mendukung kelancaran program ini, dinas terkait akan menandatangani perjanjian MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan. MoU ini akan menjadi dasar kerjasama antara Pemerintah Kota dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan. 

Nantinya, setiap pekerja akan mendapatkan perlindungan dengan nilai iuran masing - masing sebesar Rp 16.800 per bulan. Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian, yang diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja rentan. 

"Kita rencanakan terhitung 1 Maret sampai Desember nanti sekitar 1.300 yang ditargetkan itu nanti sudah mulai sehingga sebelum itu juga akan ada MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Juyanto.

Sementara itu, alokasi DBHCHT yang diterima Kota Blitar tahun ini sebesar Rp. 32 miliar. 50% dari dana itu akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan sosial masyarakat, termasuk perlindungan bagi pekerja rentan. (Sel)

Berita Populer

Makna Hari Raya Kupatan

by Admin Kota | 13 Jun 2019

KPU Kota Blitar Tetapkan DPT Pemilu 2024

by Admin Kota | 22 Jun 2023

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved