Blitar- Kementerian Agama Kota Blitar sisakan 48 Calon Jamaah Haji (CJH) untuk bisa melakukan pelunasan melalui Bank yang ditunjuk, maupun melalui internet banking atau SMS banking, mulai 30 April s/d 10 Mei 2019.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Blitar, H. Muslih mengatakan jika dirinci, 48 CJH yang masuk pelunasan Tahap Ke II diantaranya, 7 CJH Cadangan, 13 CJH penggabungan Orang Tua dan Anak yang sebelumnya terpisah tahun keberangkatannya, 9 CJH Lansia, 7 CJH Pendamping lansia dan 12 CJH penggabungan suami istri yang sebelumnya terpisah tahun keberangkatannya. Mereka sebelumnya sudah mendapat informasi pemberitahuan dari Kantor Kementrian Agama, dan diharapkan selesai sesuai jadwal.
Untuk tahapan pembayaran BPIH sama seperti Tahap I, setelah CJH melakukan pelunasan offline maupun online, CJH bisa langsung membawa bukti setoran lunas lembar satu, dan menyetorkan pas poto ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar ke petugas. Kemenag Kota Blitar akan memproses persyaratan yang masuk di hari kerja dan jam kerja, di ruang Seksi Haji dan Umroh ( PHU ) Kantor Kementerian Agama Kota Blitar.
“Tahap II hanya 10 hari dan diharapkan 48 CJH yang terpilih ini bisa memanfaatkan sebaik baiknya,” jelas Muslih.
Setelah menuntaskan proses pelunasan BPIH 48 CJH, Kemenag Kota Blitar langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi untuk penerbitas Paspor dan pemeriksaan biometric CJH . (Yud)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023