Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Maka setiap pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran atau memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Lembaga OSS selaku penerbit Perizinan Berusaha. Hal ini berlaku untuk semua perusahaan, termasuk perusahaan jasa konstruksi.
Parminto, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan PTSP Kota Blitar mengatakan, sejauh ini dari total 43 perusahaan jasa konstruksi yang ada di Kota Blitar, baru 21 diantaranya yang sudah mendaftar NIB. Padahal jika sudah memiliki NIB maka perusahaan akan mendapat banyak keuntungan. Karena NIB berfungsi sebagai Tanda Terdaftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan akes kepabeanan.
NIB menjadi penting karena jika tidak memiliki NIB maka pemilik usaha tidak bisa memperpanjang atau mengurus izin lainnya. Parminto menghimbau agar perusahaan, utamanya yang bergerak dibindang konstruksi untuk segera melakukan pendaftaran NIB melalui www.oss.go.id. Bisa dilakukan secara mandiri atau jika perlu bantuan bisa datang di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan PTSP Kota Blitar.
“Pendaftaran NIB itu gratis, masyrakat bisa melakukan secaran mandiri melalui smartphone, atau kalau ingin daftar di kantor bisa nanti kita bantu”, jelas Parminto.
Dalam hal ini, Parminto berharap dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Blitar untuk terus melakukan pada perusahaan pekerja konstruksi. (kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023