KPU merilis 15 lokasi Zona Hijau Kampanye Pemilu 2019. Lokasi tersebut merupakan lokasi yang diperbolehkan KPU Kota Blitar, bagi Partai Politik, Pasangan Capres dan Cawapres serta Calon Legislatif untuk menggelar kampanye terbuka.
Ummu Chaeru Wardhani, Komisioner Divisi Sosdiklih SDM dan Parmas KPU Kota Blitar mengatakan, untuk wilayah Kecamatan Sukorejo, lokasi yang diperbolehkan di antaranya Lapangan Kelurahan Tlumpu, Lapangan Kelurahan Blitar, Lapangan Kelurahan Turi, Lapangan Kelurahan Tanjungsari dan Lapangan Kelurahan Karangsari. Sementara untuk wilayah Kecamatan Kepanjenkidul di Lapangan Kelurahan Bendo, Lapangan Kelurahan Sentul, Lapangan Kelurahan Tanggung, Lapangan Kelurahan Ngadirejo, Lapangan Kelurahan Kauman dan Aloon-Aloon. Dan di wilayah Kecamatan Sananwetan di Lapangan Kelurahan Klampok, Lapangan Kelurahan Bendogerit dan Lapangan Kelurahan Gedog.
Sesuai tahapan yang sudah ditentukan KPU Pusat, jadwal kampanye berupa rapat umum maupun kampanye melalui media berlangsung mulai 24 Maret sampai 13 April 2019. Pihaknya sudah menyampaikan ke semua Parpol, Timses Capres Cawapres dan Caleg, daftar lokasi yang diperbolehkan dipakai untuk kampanye terbuka. KPU optimis dan pasikan H-7 hari H pencoblosan, persiapan Pemilu 2019 di 3 Kecamatan di Kota Blitar mencapai 100%.
“Jadi di masing-masing Kecamatan ada lima lokasi, dan semuanya dinilai representative untuk menggelar rapat terbuka, lokasinya juga strategis,” Ujar Ummu. ( Yud )
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023