Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menggelar rapat pleno membahas Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Rapat pleno berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Blitar, (18/02). Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan KPU Kota Blitar untuk meningkatkan pelayanan pindah memilih bagi pemilih yang ingin menyalurkan hak pilihnya di wilayah Kota Blitar, satu diantaranya dengan fasilitas pengurusan formulir A5.
Choirul Umum, Komisioner Divisi Perencanaan dan Data-KPU Kota Blitar mengatakan, total terdapat 539 DPTb yang terekap dalam rapat pleno kali ini. Jumlahnya memang cukup banyak. 318 pemilih berasal dari warga lapas dan sisanya merupakan pemilih dari Universitas, Pondok Pesantren, dan lainnya.
Rekapitulisasi DPTb ini merupakan tahap pertama yang selanjutnya masih akan terus berproses. Sesuai dengan reguliasi yang ada, rekapitulasi DPTb dilakukan H-60 jelang Pilkada 2019. Tujuannya agar ketersediaan surat suara tercukupi, sehingga tidak mengganggu surat suara yang sudah ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Iya, DPTb saat ini masih bisa berubah karena masih tahap awal. Rencananya, 17 Maret 2019 nanti, KPU akan membuka lagi data DPTb untuk perbaikan”
Umam menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah pilih memalui DPTb, harus memastikan dirinya telah terdaftar sebagai DPT daerah asal. Selanjutnya calon pemilih menunjukkan e-KTP, untuk dilihat kebenarannya sebelum terdata sebagai DPTb. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023