Kota Blitar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024. Berlangsung di salah satu Rumah Makan Jl. Serayu Barat 09 Kota Blitar, Senin (16/09).
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dwi Hesti Ermono mengatakan Rakor persiapan pembentukan KPPS digelar dengan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Blitar. KPU Kota Blitar membutuhkan kurang lebih 1.491 KPPS yang ditugaskan di 213 TPS. Nantinya, pendaftaran KPPS dibuka mulai 17 - 28 September 2024.
Syarat menjadi KPPS yaitu ber KTP Kota Blitar, usia 17 tahun, domisili sesuai lokasi TPS, batas usia hingga 55 tahun, tidak terdaftar dalam sistem informasi partai politik (Sipol), tidak memiliki hubungan keluarga dalam 1 TPS dan kecakapan IT atau mahir dalam penggunaan IT. Dengan diberikannya persyaratan tersebut, Hesti berharap KPPS dapat mendukung pelaksanaan pemilihan Pilkada yang luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil).
"Melaksanakan rakor bersama PPK dan PPS se-Kota Blitar membahas pembentukan KPPS, dimana KPU membutuhkan 1.491 KPPS untuk bertugas di 213 TPS," kata Hesti.
Sementara, untuk honor yang diberikan untuk KPPS, ketua sebesar Rp. 900.000 sedangkan anggota sebesar Rp. 850.000. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023