Kota Blitar - KPU Kota Blitar menetapkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Pilwali 2024. Keputusan itu telah dituangkan dalam SK KPU Kota Blitar No. 419 Tahun 2024 dan disampaikan ke masing - masing paslon Pilwali 2024.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya menjelaskan penetapan batas dana kampanye Pilwali 2024 dilakukan dalam rapat koordinasi bersama jajaran terkait. Mulai dari Bawaslu, Bakesbangpol dan LO masing-masing paslon Pilkada akhir September lalu. Menurut Rangga batas dana kampanye Pilwali 2024 sebesar Rp. 16,2 miliar.
Terdapat rincian kebutuhan yang digunakan untuk membatasi dana kampanye sesuai metode kampanye yang ada. Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan APK hingga jasa konsultan. Selain itu juga mencakup rapat umum, jasa penyelenggaraan kegiatan rapat umum, kampanye Medsos, media daring, dan pemasangan APK.
"Secara prinsip kemarin kita sudah membagi uraian kegiatan berdasarkan metode kampanye. Mulai dari pertemuan tatap muka, pembuatan APK dan lainnya," jelas Rangga.
Diakui Rangga, batasan dana kampanye ini lebih besar dibanding Pilwali 2020 lalu yaitu Rp. 8 miliar. Batasan dana kampanye Pilwali 2020 tidak terlalu tinggi, karena pelaksanaan kampanye paslon harus menyesuaikan era pandemi Covid - 19. Selain itu, jika dicermati batasan dana kampanye Pilwali 2024 sudah sesuai dengan hitungan dan standar yang tertuang dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka).
"Pembatasan itu berlaku sama untuk masing-masing paslon, baik nomor urut satu atau dua. Kemarin juga kita hadirkan dalam penetapannya," kata Rangga.
Sementara itu, pelaksanaan kampanye Pilwali Blitar dilaksanakan selama 60 hari, mulai dari tanggal 25 September - 23 November 2024. Adapun paslon Pilwali 2024 yaitu nomor urut satu Bambang Rianto - Bayu Setyo Kuncoro dan paslon nomor urut dua Syauqul Muhibbin - Elim Tyu Samba. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023