Kota Blitar - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan nikah siri. Sebab, nikah siri memiliki banyak dampak negatif, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kankemenag Kota Blitar, Purnomo menjelaskan anak-anak yang lahir dari pernikahan siri akan kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran. Hal ini akan berdampak pada akses mereka terhadap pendidikan dan layanan publik lainnya. Seperti tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga berdampak terhadap perlindungan hukum bagi istri dan anak.
"Nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum. Akibatnya, istri tidak memiliki perlindungan hukum dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut statusnya menjadi tidak jelas. Masalah pewarisan juga menjadi rumit karena tidak adanya bukti hukum yang kuat mengenai pernikahan," jelas Purnomo.
Saat ditanya berapa banyak warga Kota Blitar yang melakukan nikah siri, Purnomo tidak dapat merinci. Sebab KUA hanya mencatat pernikahan yang sah secara agama dan negara. Namun, bagi pasangan yang telah melakukan nikah siri dan ingin meresmikan pernikahannya, KUA siap membantu dengan menyampaikan kapan pelaksanaan akad nikah sebelumnya. Jika sudah memiliki anak, maka perlu dilakukan isbat nikah yang akan diproses KUA bekerja sama dengan Pengadilan Agama.
"Prosesnya tidak jauh berbeda dengan mengurus pernikahan baru. Pasangan yang bersangkutan hanya perlu menyampaikan kapan pelaksanaan akad nikah sebelumnya. Jika sudah memiliki anak, maka perlu dilakukan isbat nikah yang akan diproses oleh KUA bekerja sama dengan Pengadilan Agama," tambah Purnomo.
Purnomo mengimbau agar perempuan tidak tergiur dengan ajakan nikah siri sebab seringkali dilakukan karena adanya permasalahan tertentu. (Att)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023