Kota Blitar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar menambah jam layanan perekaman e - KTP untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024. Upaya itu dilakukan untuk memastikan warga Kota Blitar yang sudah cukup umur dapat menggunakan hak pilihnya.
Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Wahyudi Eko Surono menjelaskan layanan perekaman e - KTP pada hari normal dibuka dari hari Senin - Jumat. Namun, mendekati Pilkada 2024 layanan tersebut ditambah hingga Sabtu jam 12.00 siang. Penambahan jam layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perekaman e - KTP. Utamanya bagi masyarakat Kota Blitar yang bekerja atau menempuh pendidikan di luar kota.
"Sudah berjalan hampir satu bulan. Sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 ditetapkan itu sudah kami buka dulu," jelas Wahyudi.
Wahyudi berharap dengan adanya layanan ekstra ini, masyarakat yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah memiliki e - KTP saat hari H pemilihan, 27 November nanti. Sebab, berdasarkan data masih ada beberapa masyarakat yang sudah cukup umur belum melakukan perekaman. Namun saat ditanya berapa jumlahnya, Wahyudi belum bisa merinci.
"Utamanya pemilih pemula yang akan memasuki usia 17 tahun hingga hari pemilihan nanti," kata Wahyudi.
Wahyudi menghimbau agar masyarakat yang berusia 17 tahun atau lebih, segera melakukan perekaman e-KTP. Persyaratannya dipastikan sangat mudah, cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Dispendukcapil Kota Blitar. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023