BERITA

Jam Kerja ASN Pemkot Blitar Selama Ramadan Dikurangi 5 Jam Sepekan, BKPSDM Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Admin Kota 27 Feb 2025 148x Share
img-berita

Kota Blitar - Menjelang Bulan Ramadhan 1.446 Hijriah, pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) sebagai upaya menjaga pelayanan publik. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno mengatakan, selama Ramadan ada penyesuaian jam kerja instansi pemerintah dan ASN di lingkungan Pemkot Blitar. Sesuai regulasi yang berlaku, durasi kerja ASN akan dikurangi 5 jam dalam seminggu.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan, saat hari normal durasi kerja ASN selama seminggu yakni 37 jam 30 menit. Namun, selama Ramadan berkurang menjadi total 32 jam 30 menit. Menurut Kusno, tidak ada perubahan aturan terkait jam kerja ASN saat Ramadhan dari tahun sebelumnya.

Pihaknya memastikan, pengurangan jam kerja ini tidak menghambat pelayanan di masing-masing instansi. Sebab selain ASN harus bekerja secara baik, ASN harus tetap hadir dan memberikan pelayanan pada masyarakat secara optimal.

“Secara aturan tidak berubah dari tahun lalu dengan tahun ini. Penyesuaian tersebut bertujuan membantu ASN menyesuaikan jadwal kerja dengan kebutuhan ibadah puasa,” ujar Kusno.

Kusno menambahkan akan segera mensosialisasikan aturan penyesuaian itu ke lebih dari 3.000 ASN di Pemkot Blitar menjelang Bulan Ramadhan. (Vid)

Berita Populer

Makna Hari Raya Kupatan

by Admin Kota | 13 Jun 2019

KPU Kota Blitar Tetapkan DPT Pemilu 2024

by Admin Kota | 22 Jun 2023

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved