Blitar- Jum’at pagi, (03/05/2019), DPRD Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna, Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Penetapan Persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD kota Blitar, Said Novandi, fraksi-fraksi di DPRD menyetujuinya. Bahkan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) menyimpulkan, Raperda itu telah memenuhi syarat perundang-undangan yang berlaku untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Persetujuan itu disampaikan oleh wakil ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto. Perubahan Propemperda tahun 2019 perlu dilakukan dengan alasan situasi dan kondisi. Karena masa kerja efektif DPRD 2014-2019 tinggal beberapa bulan saja.
“Dari total 12 Propemperda yang masuk, agar bebannya tidak berat, dirubah menjadi 6 Propemperda,” kata Totok.
Totok menambahkan, Raperda yang perlu segera dibahas, peraturan tentang Bank Perkreditan Rakyat dan PDAM. Selain itu, DPRD Kota Blitar telah menyetujui Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Karena kedua Raperda ini sangat perlu diwujudkan.
Sementara itu, Plt. Walikota Blitar, Drs. H. Santoso M.Pd mengatakan, dua Raperda, masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok perlu segera diwujudkan, karena sangat penting.
“Untuk memaksimalkan dalam pengelolaan barang milik daerah dan meningkatkan kesehatan dengan menghindari asap rokok,” kata Santoso.
Rangkaian rapat paripurna itu diisi dengan penyampaian berita acara perubahan Propemperda, Laporan Bapemperda, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, Pendapat Akhir Walikota hingga persetujuan bersama atas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. (Der)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023