Kota Blitar - DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna dengan dua agenda. Yakni, Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Wali Kota Blitar Tahun 2024 dan Penetapan Persetujuan Bersama atas Raperda Kota Blitar Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sidang paripurna berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Jumat (07/03/2025). Pemaparan rekomendasi ini sebagai tindak lanjut atas penyampaian LKPJ Wali Kota Blitar, Februari lalu.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, dihadiri Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, Sekda, Priyo Suhartono, Wakil Ketua I DPRD Kota Blitar, Adi Santoso, Wakil Ketua II DPRD Kota Blitar, M. Hardita Magdi; anggota dewan dan seluruh jajaran OPD Pemkot Blitar.
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim dikonfirmasi usai sidang menyebut, rekomendasi LKPJ tersebut adalah hasil penyusunan DPRD melalui panitia khusus (pansus). Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain Pemkot Blitar harus mampu menyusun kebijakan konkret untuk transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan. Utamanya di tahun 2025 yang menjadi awal implementasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) baru periode 2025-2045.
Pemkot Blitar juga harus meningkatkan inovasi diversifikasi industri lokal, dan ekonomi kreatif berbasis digital yang berkelanjutan.
“Untuk intinya beberapa hal yang mungkin belum tercapai di tahun 2024 supaya lebih diperhatikan di tahun 2025 ini,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Blitar, Mas Ibbin mengapresiasi setiap rekomendasi yang disampaikan legislatif. Menurutnya, masukan dari dewan akan berdampak baik bagi kemajuan Kota Blitar. Pihaknya berharap pemkot dan dewan saling bisa bersinergi agar upaya mewujudkan kesejahteraan dan SDM unggul di Kota Blitar bisa lebih baik.
Wali Kota juga menyampaikan akan memelajari lebih lanjut terkait Raperda Kota Blitar Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Raperda ini kan sudah dibahas lama, bahkan oleh wali kota terdahulu. Tapi kami akan pelajari, tindak-lanjuti dalam bentuk perwali,” tandasnya.
Agenda sidang paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara Penetapan Persetujuan Bersama atas Raperda Kota Blitar Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman oleh wali kota, ketua dewan, dan wakil ketua dewan. (Vid)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023