Kota Blitar - DPRD Kota Blitar kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Raperda Penanggulangan Bencana Daerah, di Gedung Graha Paripurna, DPRD Kota Blitar (25/07).
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mengatakan dalam rapat paripurna ini, seluruh fraksi berkesempatan menyampaikan pandangan umumnya terkait raperda penyelenggaraan jamsostek dan penanggulangan bencana daerah. Secara umum, fraksi mendukung adanya dua raperda tersebut. Karena selama ini penyelenggaraan jamsostek dan penanggulangan bencana daerah belum memiliki payung hukum.
Namun, dewan ingin kembali memperjelas ketentuan soal penyelenggaraan jamsostek. Dengan harapan pekerja non penerima upah juga bisa tercover didalamnya. Seperti tukang bengkel, pedagang pasar, kuli bangunan dan lainnya.
"Kami ingin memastikan tentang ketentuan jamsostek ini. Supaya pekerja non penerima upah juga tercover," kata Syahrul Alim.
Sementara itu, Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd menerima semua saran dan masukan dari fraksi DPRD Kota Blitar. Pihaknya memastikan penyusunan raperda penyelenggaraan jamsostek dan penanggulangan bencana dilakukan sesuai regulasi dan undang - undang. Wali Kota Blitar berharap dua raperda ini segera disahkan agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya.
"Insyaallah semua sudah dilakukan sesuai mekanisme dan perkembangan yang ada," tegas Wali Kota Blitar.
Dalam agenda itu, DPRD Kota Blitar juga mengagendakan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023