Kota Blitar - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar bekerja sama dengan USAID IUWASH Tangguh menyelenggarakan sosialisasi mengenai layanan pengaduan publik, khususnya dalam sektor air minum, sanitasi aman, dan pengelolaan sumber daya air. Acara yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai berbagai kanal aduan yang tersedia serta memperkuat partisipasi publik dalam pengelolaan layanan publik, di Kelurahan Turi, Kamis (15/08/2024).
Sumaryono S.Sos, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Diskominfotik Kota Blitar dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Blitar telah menyediakan beberapa kanal pengaduan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan. Di antaranya adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), Unit Layanan Pengaduan Informasi Masyarakat (ULPIM), dan Layanan Call Center 112.
“Keberadaan berbagai kanal layanan aduan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Blitar dalam reformasi pelayanan publik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, membangun sistem pelayanan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujar Sumaryono
SP4N-LAPOR! adalah salah satu kanal pengaduan yang dirancang untuk menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui berbagai media, seperti website www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, Twitter @lapor1708, dan aplikasi mobile yang tersedia untuk Android dan iOS. Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! mencakup Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman Republik Indonesia.
Sumaryono juga mengungkapkan bahwa SP4N-LAPOR! ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015, dengan kebijakan “no wrong door policy” yang memastikan setiap pengaduan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
Di samping itu, Pemkot Blitar juga menyediakan layanan darurat Call Center 112 yang bebas biaya dan tersedia 24 jam, untuk menangani kejadian darurat secara cepat dan efisien.
Heri Susanto, Governance Specialist dari USAID IUWASH Tangguh, menambahkan bahwa kanal-kanal pengaduan yang disediakan Pemerintah Kota Blitar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait akses air minum, sanitasi aman, dan pengelolaan sumber daya air. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu pemerintah dalam pengambilan keputusan dan peningkatan akses air minum, sanitasi aman dan pengelolaan sumber daya air.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai kelompok masyarakat dari Kelurahan Turi, yang antusias dalam menyerap informasi dan memanfaatkan layanan pengaduan yang tersedia. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih aktif dalam menyampaikan pengaduan dan aspirasi mereka untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Blitar.
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023