Rapat koordinasi berlangsung di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kota Blitar, Rabu (20/02). Diikuti sekitar 40 perusahaan jasa konstruksi di Kota Blitar, bersama dinas terkait.
Hermansyah Permadi, Kepala Dinas PU-PR Kota Blitar mengatakan, rakor ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi perusahaan jasa konstruksi. Tentang Perpres No. 16 tahun 2018 yang mengatur pengadaan barang atau jasa Pemerintah. Perusahaan jasa konstruksi harus paham betul, karena ada beberapa perubahan. Misalnya pengadaan yang kini dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3. Perusahaan jasa konstruksi harus segera melengkapi kualifikasinya, untuk bisa masuk kedalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP).
“Kami berharap perusahaan bisa memenuhi kualifikasi dan persyaratan-persyaratannya, nanti semua masuk ke dalam SIKAP, yang dengan itu bisa menawarkan pekerjaan sesuai aturan yang ada”, kata Hermansyah.
Dalam kesempatan ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar, mendatangkan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Layanan Pengadaan (BLP), Dinas Penanaman Modal-Tenaga Kerja Dan PTSP, serta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Blitar, sebagai narasumber. (kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023