Kota Blitar - Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu bingung lagi. Sebab layanan Bus Simling (SIM Keliling) Satlantas Polres Blitar Kota sudah resmi beroperasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Bumi Bung Karno, Kota Blitar. Layanan ini efektif berjalan mulai 3 Februari 2025 lalu.
Kanit Reg Iden Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Anggit Purba Sukma mengungkapkan pelayanan SIM Keliling dihadirkan Senin - Jumat, jam 08.00 - 11.00 siang. Dalam sehari, rata - rata layanan perpanjangan SIM A dan SIM C diakses sebanyak 10 - 15 pemohon.
Pihaknya menyebut, layanan Satlantas Polres Blitar Kota di MPP ini sebagai wujud sinergitas dengan Pemkot Blitar. Sebab, perpanjangan SIM ini adalah layanan publik yang sangat penting. Sehingga, dengan menggandeng pemerintah daerah, dia berharap upaya ini dapat memudahkan masyarakat.
Anggit menambahkan, Bus Simling sementara hanya membuka layanan di MPP, karena armada yang dimiliki Polres Blitar Kota masih satu unit. Meski demikian fasilitas layanan di Bus Simling sudah sangat baik untuk layanan perpanjangan SIM, seperti keperluan foto dan perekaman sidik jari.
“Dalam sehari saat ini kami bisa melayani rata-raya 10 sampai 15 masyarakat di wilayah Kota Blitar. Silahkan pengurusan di MPP karena pastinya cepat,” jelasnya.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C di MPP cukup membawa persyaratan, di antaranya SIM dan KTP. Biaya perpanjangan SIM A yaitu Rp 80 ribu, dan Rp 75 ribu untuk SIM C. (Vid)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023