Blitar - Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cukai, Pemerintah Kota Blitar melalui Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, menggelar sosialisasi Ketentuan Umum Bidang Cukai. Kegiatan telah berlangsung di sebuah hotel di Jalan Melati, Jum’at, (03/05).
Dalam kesempatan itu, Plt. Walikota Blitar, Drs. H. Santoso M.Pd, sebelum menutup sosialisasi juga memberikan pengarahan umum. Santoso mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang memiliki usaha rokok, khususnya agar pedagang rokok illegal yang tidak menggunakan cukai resmi sadar telah melakukan pelanggaran. Sehingga memahami mana yang bisa dilakukan dan mana yang dilarang.
‘’Ini untuk meminimalisir produksi dan peredaran rokok tanpa cukai resmi, sosialisasi perlu dilakukan secara terus menerus,’’ kata Santoso.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Blitar, Subandi. Menurutnya, dengan secara rutin memberikan sosialisasi ketentuan perundang-undangan tentang cukai dan minuman beralkohol, hal tersebut sudah termasuk bentuk implementasi dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Tujuannya tak lain untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi, masyarakat khususnya para pengusaha dan penjual rokok memahami tentang cukai dan legalitas rokok.
‘’Sehingga dapat menghilangkan rokok ilegal . Arahnya juga dapat mengoptimalkan penerimaan negara,’’ kata Subandi.
Subandi menyebutkan, sosialisasi mendatangkan nara sumber dari Dirjen Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Blitar dan Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar. Diikuti sekitar 250 orang. Penjual rokok, pengusaha pabrik rokok serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Yang menangani DBHCHT. (Der)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023