BERITA

Antisipasi WNA Masuk DPT Dispenduk Capil Cek Data Orang Asing Yang Tinggal di Kota Blitar

Admin Kota 13 Mar 2019 238x Share
img-berita

Hal ini dilakukan Pemerintah Kota Blitar setelah informasi adanya warga negara asing (WNA) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, terjadi di wilayah Cianjur dan ramai diperbincangkan masyarakat.

Edy Mulyono, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Blitar mengaku, telah menerima surat dari KPU untuk menindak lanjuti hal itu. Sesuai aturan, Pemkot melalui Dispenduk Capil wajib memfasilitasi WNA yang mengajukan permohonan tinggal di Kota Blitar. Mereka akan mendapat Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTTS) sebagai dokumen tanda tinggal. Syaratnya, yang bersangkutan memiliki Kitas (Keterangan Izin Tinggal Sementara).

Menurut Edy, pihaknya hanya memfasilitasi administrasi kependudukan. Selebihnya, terkait DPT menurut Edy sudah menjadi kewenangan KPU Kota Blitar. Dikota Blitar tercatat ada 6 WNA yang tinggal.

“Dari data ada 6 orang WNA yang tinggal, tapi terkait status di DPT itu kewenangan KPU” jelas Edy.

Sementara itu, dikonfirmasi melalui telepon seluler, Chairul Umam, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Anggaran dan Data mengaku masih melakukan pengecekan, untuk memastikan status WNA di DPT Kota Blitar. (kir)

Berita Populer

Makna Hari Raya Kupatan

by Admin Kota | 13 Jun 2019

KPU Kota Blitar Tetapkan DPT Pemilu 2024

by Admin Kota | 22 Jun 2023

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved