Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar sosialisasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) sebagai langkah meningkatkan mutu dan daya saing produk pangan lokal. Kegiatan berlangsung di Aula Disperindag Kota Blitar, Selasa (18/11/2025).
Kepala Disperindag Kota Blitar, Parminto mengatakan bahwa sosialisasi ini ditujukan bagi pelaku IKM sektor makanan dan minuman agar mampu menghasilkan produk yang layak edar dengan izin resmi serta memenuhi standar keamanan pangan. Pihaknya menjelaskan bahwa peserta sosialisasi merupakan pelaku IKM dengan izin edar PIRT berusia tujuh hari ke atas, serta produk dengan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) berusia minimal satu hari.
Parminto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut pemerintah daerah dalam mendorong pelaku IKM meningkatkan kualitas produk agar sesuai standar yang ditetapkan. Produk pangan yang dihasilkan IKM Kota Blitar, seperti kue kering, keripik, dan minuman serbuk, diharapkan dapat semakin kompetitif di pasaran.
“Tujuan Sertifikasi Izin PIRT bagi industri kecil adalah untuk meningkatkan daya saing produk makanan agar layak edar di pasaran, minimal memiliki izin edar dan memenuhi syarat sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, Disperindag Kota Blitar mengundang sekitar 25 perwakilan IKM untuk mengikuti pemaparan materi terkait perizinan, standar keamanan pangan, dan tata cara pengurusan PIRT. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Blitar dalam memperkuat pertumbuhan IKM sekaligus mendukung peningkatan kualitas produk pangan unggulan daerah. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 15 Aug 2025
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023