Kota Blitar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penilaian implementasi indikator percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi terhadap Kota Blitar, Rabu siang (5/11/2025), di Balai Kota Kusumo Wicitra. Dalam kunjungan tersebut, tim penilai meninjau sejumlah lokasi layanan publik seperti mal pelayanan publik (MPP), inspektorat daerah, dan Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Blitar. Kunjungan lembaga antirasuah ini akan berlangsung hingga Kamis (6/11/2025).
Inspektur Daerah Kota Blitar, Ratih Dewi Indarti usai kegiatan mengatakan, penilaian dilakukan bersama tim dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti BPKP, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB, Ombudsman RI, serta Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Blitar telah memaparkan enam komponen dengan 19 indikator penilaian yang menjadi acuan program Kota Antikorupsi.
Menurut Ratih, kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa kebijakan dan program yang telah disusun benar-benar diimplementasikan di lapangan. Selain paparan dan tanya jawab bersama tim KPK, Pemkot Blitar juga menyiapkan bukti-bukti pendukung serta menghadirkan unsur masyarakat sebagai bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah.
“Apa yang telah kami sampaikan, lalu apa yang telah diatur dalam kebijakan-kebijakan itu ada implementasinya. Harapannya Kota Blitar bisa raih predikat tersebut dan dapat meningkatkan kinerja serta pelayanan,” ungkapnya.
Sementara itu, setelah pemaparan dari wali kota, KPK bersama tim penilai di lapangan langsung melakukan rapat pleno.
Pemerintah Kota Blitar berharap hasil penilaian tersebut bisa memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (Vid)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 15 Aug 2025
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023