Blitar Kota - Kamis, (10/12/2020), dalam Rangka ikut berpartisipasi mencegah Penularan Covid-19 usai Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Tahun 2020 di Kota Blitar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar melalui Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan telah mengolah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di 259 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Blitar.
- Senin-Jumat: 07:00 - 15:00 WIB
- admin@blitarkota.go.id