
( Menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya urusan pemerintahan bidang perekonomian, mental spiritual, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, sosial, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, ketenagakerjaaan, transmigrasi, perlindungan perempuan dan anak, keluarga berencana,koperasi dan UKM, pemuda dan olah raga, pariwisata,ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, perdagangan, perindustrian serta kerukunan umat beragama.
a.pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan dibidang perekonomian, mental spiritual, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, sosial, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, ketenagakerjaaan, transmigrasi, perlindungan perempuan dan anak, keluarga berencana, koperasi dan UKM, pemuda dan olah raga, pariwisata, ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, perdagangan, perindustrian serta kerukunan umat beragama.;
b.pelaksanaan koordinasi di bidang perekonomian, mental spiritual, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, sosial, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, ketenagakerjaaan, transmigrasi, perlindungan perempuan dan anak, keluarga berencana, koperasi dan UKM, pemuda dan olah raga, pariwisata, ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, perdagangan, perindustrian serta kerukunan umat beragama.;
c.penyusunan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan pada sub bagian perekonomian, mental spiritual, pendidikan kesehatan kebudayaan dan sosial;
d.pelaksanaan sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi penyelenggaraan urusan di bidang perekonomian, mental spiritual, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, sosial, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, ketenagakerjaaan, transmigrasi, perlindungan perempuan dan anak, keluarga berencana, koperasi dan UKM, pemuda dan olah raga, pariwisata, ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, perdagangan, perindustrian serta kerukunan umat beragama.;
e.pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan badan usaha milik daerah dan perbankan daerah;
f.pengumpulan, penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pembinaan dan pengawasan pengembangan penanaman modal dan pelayanan perizinan;
g.pengoordinasian perumusan pedoman pengumpulan bahan pembinaan dan petunjuk teknis pembinaan peningkatan produksi berbagai komoditi daerah;
h.pengumpulan bahan koordinasi dan penyusunan program serta petunjuk teknis pembinaan, pemantauan perkembangan sarana perekonomian daerah;
i.pemantauan dan analisis pemanfaatan dana daerah yang digulirkan kepada masyarakat;
j.pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan peningkatan perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM;
k.pembinaan, pemantauan dan pengevaluasian penyelenggaraan kegiatan pada sub bagian perekonomian, mental spiritual, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, dan sosial;
l.penyelenggaraan kegiatan administrasi pada sub bagian pada sub bagian perekonomian, mental spiritual, pendidikan kesehatan kebudayaan dan sosial serta pelaporan;
m.pelaksanaan tugas � tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.