
Melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan kebijakan urusan pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perumahan dan permukiman, lingkungan hidup, perhubungan, kehutanan, ESDM dan urusan penunjang keuangan, perencanaan, penelitian dan pengembangan serta mengoordinasikan, memfasilitasi dan mendorong kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan non fisik daerah, perencanaan program sekretariat daerah serta memfasilitasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
a.perumusan kebijakan urusan pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perumahan dan permukiman, lingkungan hidup, perhubungan, kehutanan, ESDM dan urusan penunjang keuangan, perencanaan, penelitian dan pengembangan, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Blitar berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai kebijakan Sekretaris Daerah ;
b.pengkoordinasian dan penyelenggaraan tugas administrasi pembangunan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan, fasilitasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Blitar serta penyusunan program dan pelaporan kinerja sekretariat daerah;
c.penyusunan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan di bagian pembangunan dan layanan pengadaan;
d.pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan serta evaluasi pembangunan daerah;
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan perkembangan kemajuan / progres pelaksanaan pembangunan daerah;
f.pengoordinasian administrasi dan dokumentasi kegiatan pembangunan daerah;
g.memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP ;
h.mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/ jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
i.membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Walikota;
j.melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
k.menugaskan / menempatkan / memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing- masing Kelompok Kerja ULP;
l.mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN.
m.menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa ULP;
n.fasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui LPSE (e-procurement);
o.melaksanakan evaluasi terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa yang telah dilaksanakan;
p.mengelola system informasi manajemen pengadaan barang/jasa yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia;
q.pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan tugas Layanan Pengadaan;
r.pengkoordinasian dan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT);
s.pengkoordinasian dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
t.pengkoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
u.fasilitasi penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
v.penyusunan dan pembuatan Laporan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP),
w. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja Bagian Pembangunan dan Layanan Pengadaan.
Pelaksanaan tugas � tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.